Dianggap Tidak Efektif, PSI Minta Tinjau Ulang UU Penguntitan

Dianggap Tidak Efektif, PSI Minta Tinjau Ulang UU Penguntitan
Ilustrasi penguntitan/SMG

Jumlah pengaduan penguntitan terus melonjak. Bahkan hingga Senin (25/12) kemarin, kenaikannya mencapai empat kali lipat. Padahal, undang-undang baru tentang penguntitan telah diberlakukan sejak Oktober 2021. Namun, sejauh ini respon terhadap korban tidak sebanding dengan peningkatan jumlah kasus.

 

Seperti diungkap National Police Agency (NPA) baru-baru ini. Mereka melaporkan, pada Juni 2022 terjadi 14.272 kasus penguntitan. Angka ini naik empat kali lipat dari kasus Juni 2021, yaitu 3.482 kasus.

Police Science Institute (PSI) menganalisis, perlu adanya peningkatan tindakan penegakan terutama dalam hal memisahkan pelaku dan korban. Begitu pula dengan denda 10 juta won ternyata belum memberikan efek jera kepada pelaku.

Memang, sanksi tetap diberikan pada pelaku penguntitan. Oktober 2021 misalnya, ada 11 persen kasus yang ditindak. Ini mewakili 662 dari 6.030 kasus. Sanksi berupa larangan akses telekomunikasi selama dua bulan.

Dari hasil analisis ini kemudian PSI menyoroti perlunya perpanjangan waktu tindakan dan peninjauan mendalam terhadap tersangka, dengan tujuan memberikan hukuman pidana seperti penjara. Dengan begitu, efektivitas undang-undang akan terlihat.

Selain itu, pemerintah harus membangun kerangka kerja kolaboratif yang berkesinambungan dengan lembaga-lembaga terkait. Maksudnya, untuk menciptakan sistem yang lebih efektif dalam melindungi keselamatan korban. Apalagi, ada risiko tinggi kejahatan motif ini berkembang menjadi tindak kekerasan serius, seperti pembunuhan.

Share

BK BukopinLee Wu-yeol

Comments

Other Posts