Langkah Berani, Korea Selatan akan Larang Konsumsi Daging Anjing

Langkah Berani, Korea Selatan akan Larang Konsumsi Daging Anjing

Pemerintah Korea Selatan dan Partai Kekuatan Rakyat mencapai kesepakatan untuk mengakhiri konsumsi daging anjing di negara tersebut pada tahun 2027.

Dalam pertemuan konsultatif di Majelis Nasional hari Jumat kemarin (17/11), mereka sepakat untuk mengusulkan undang-undang anti-daging anjing yang melarang pengembangbiakan, penyembelihan, pengiriman, dan penjualan daging anjing.

Undang-undang ini akan mengharuskan peternakan, rumah potong hewan, perusahaan distribusi, dan restoran untuk membuktikan bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan terkait daging anjing. Pelanggar akan dikenakan hukuman pidana, sementara pihak-pihak terlibat diberikan masa tenggang selama tiga tahun untuk beradaptasi dengan perubahan.

Ketua Komite Pengarah Kebijakan Partai Kekuatan Rakyat, Yu Eui-dong, menyatakan bahwa undang-undang ini bertujuan untuk mengatasi masalah kekejaman terhadap hewan, kebersihan makanan, serta konflik sosial yang berkepanjangan.

"Kami akan mengakhiri konflik sosial dan kontroversi mengenai daging anjing dengan memberlakukan undang-undang khusus ini," kata Yu.

RUU serupa sudah diajukan sepanjang tahun oleh Partai Kekuatan Rakyat dan Partai Demokratik Korea. Namun, langkah ini tidak disambut baik oleh semua pihak, terutama para peternak daging anjing. Sekitar 50 perwakilan asosiasi peternak daging anjing mengungkapkan kemarahan mereka di depan Majelis Nasional dengan spanduk yang menunjukkan protes terhadap ancaman terhadap "hak mereka untuk hidup."

Meskipun sekitar 3.500 peternakan di Korea membiakkan anjing untuk dimakan pada tahun lalu, praktik ini semakin kehilangan popularitas, terutama di kalangan generasi muda. Meskipun begitu, sebagian orang Korea yang lebih tua masih memandang rebusan daging anjing sebagai hidangan lezat, terutama selama musim panas.

Pemerintah berencana untuk meredakan dampak undang-undang ini pada industri dengan memberikan dukungan keuangan kepada para pemangku kepentingan dan bisnis yang terkena dampak. Menteri Pertanian Chung Hwang-keun menegaskan bahwa pihaknya akan berusaha menyelesaikan kontroversi secepat mungkin.

Hasil jajak pendapat Gallup tahun lalu menunjukkan bahwa pandangan negatif terhadap konsumsi daging anjing semakin meningkat, dengan 64 persen orang berusia 18 tahun ke atas menentangnya. Langkah menuju pelarangan konsumsi daging anjing ini mencerminkan pergeseran budaya dan pandangan masyarakat yang semakin kritis terhadap praktik tersebut.

 

Share

Seoul

Comments

Related Posts