Global Minimum Tax Diterapkan Tahun Depan, Ratusan Perusahaan Korea Terdampak

Global Minimum Tax Diterapkan Tahun Depan, Ratusan Perusahaan Korea Terdampak

Mulai awal Januari 2024 pemerintah Korea Selatan akan menaikkan pajak bagi perusahaan yang memiliki pabrik atau anak perusahaan di luar negeri. Sekitar 200 perusahaan yang ada di Korea akan terdampak kebijakan baru ini.

Menurut Kementerian Ekonomi dan Keuangan dalam UU Pajak yang baru perusahaan multinasional dikenakan tarif minimum sebesar 15 persen.

Otoritas Korea Selatan sedang mengumpulkan opini publik mengenai UU Pajak baru yang diperkirakan akan berlaku efektif pada Desember mendatang.

Penerapan pajak bagi perusahaan multinasional ini merupakan bagian dari kebijakan yang telah disepakati Organization for Economic Cooperation and Development dan Kerangka Inklusif Group 20 yang bertujuan mencegah kompetisi pajak antar negara dan menciptakan lingkungan persaingan yang adil.

Sampai saat ini, lebih dari 143 negara telah setuju atas undang-undang baru perpajakan. Di Korea, global minimum tax ini disahkan di Majelis Nasional pada bulan Desember tahun lalu.

Secara rinci, kebijakan ini diharapkan mencegah perusahaan multinasional membayar pajak lebih sedikit dengan mendirikan anak perusahaan di negara yang menerapkan tarif pajak rendah.

Misalnya, sebuah perusahaan Korea yang membangun pabrik di Hungaria dikenakan  pajak sebesar 9 persen, dan harus membayar pajak tambahan sebesar 6 persen di Korea ketika undang-undang baru tersebut diterapkan.

Aturan baru ini akan berlaku bagi perusahaan multinasional dengan total pendapatan konsolidasi melebihi 750 juta euro atau setara 802 juta dolar AS selama setidaknya dua dari empat tahun terakhir.

Korea Selatan saat ini diperkirakan memiliki sekitar 200 perusahaan yang beroperasi secara global, termasuk Samsung Electronics SK Hynix.

Dalam keterangan yang disampakan hari Kamis (9/11) Kementerian Ekonomi dan Keuangan menjelaskan bahwa global minimum tax tidak berlaku bagi lembaga pemerintah, organisasi internasional, organisasi nirlaba, dana pensiun, dan dana investasi.

Pemerintah juga telah memberikan rincian tambahan untuk membantu perusahaan yang khawatir akan implikasi undang-undang baru tersebut.

“Perusahaan dapat menganalisis dampak spesifik dari penerapan sistem global minimum tax dan akan menghitung beban pajak tambahan,” kata seorang pejabat Kementerian.

Bulan Mei lalu, perusahaan konsultan EY Han Young mensurvei 213 klien mereka terkait penerapan UU Pajak baru dan menemukan 127 responden berpendapat bahwa undang-undang tersebut akan menimbulkan kesulitan karena kompleksitas sistem dan kurangnya tenaga ahli internal. Sementara 85 responden juga ikut merasakan kekhawatiran atas beban pajak tambahan.

“Karena terdapat perbedaan dalam waktu serta metode penerapan global minimum tax di berbagai negara, penting untuk memantau secara cermat perkembangan yang kompleks serta menganalisis dampaknya dengan cermat,” ujar Ko Kyung-tae, Kepala Departemen Pajak EY Han Young.

Sementara di bulan Juli, Samil PricewaterhouseCoopers juga mengadakan seminar tentang UU Pajak baru di Seoul dan mencerminkan keprihatinan lebih dari 200 perwakilan perusahaan lokal .

Deloitte Anjin juga membentuk tim secara terpisah untuk memberikan layanan konsultasi tentang undang-undang perpajakan tersebut.

“Untuk memberikan solusi kuat bagi perusahaan multinasional yang kesulitan membangun sistem internal untuk pelaporan dan pembayaran global minimum tax, kami meluncurkan tim baru,” kata seorang pejabat Deloitte Anjin.

Juga disebutkan, perusahaan kecil dan menengah pun ikut mengkhawatirkan beban tambahan sebagai dampak dari kebijakan baru ini.

Share

Samsung

Comments

Related Posts