Aniaya Anak hingga Meninggal, Ayah Tiri Divonis 22 Tahun Penjara
Penulis: NADINE AURELLIA LOPULALAN
SEORANG ayah tiri berusia 40-an tahun dijatuhi hukuman berat setelah terbukti menganiaya hingga menyebabkan kematian anak tirinya yang berusia 10 tahun.
Pada 14 Agustus, Pengadilan Cabang Gunsan, Distrik Jeonju, menjatuhkan vonis 22 tahun penjara kepada pria berusia 40 tahun tersebut atas dakwaan pelanggaran Undang-Undang Khusus tentang Hukuman Tindak Pidana Kekerasan terhadap Anak.
Selain hukuman penjara, terdakwa juga diwajibkan mengikuti program rehabilitasi penanganan kekerasan anak selama 80 jam, serta dikenai larangan bekerja di lembaga yang terkait dengan anak-anak, remaja, dan penyandang disabilitas selama 10 tahun.
Seperti dilaporkan Yonhap News, terdakwa, yang disebut sebagai Tuan A, didakwa menganiaya dan menyebabkan kematian anak tirinya, B (10 tahun), di rumah mereka di Iksan pada 31 Januari lalu. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa A memukul kepala korban dengan tangan dan menendang perutnya berkali-kali. Alasan kekerasan tersebut, menurut pengakuan A, adalah karena sang anak tidak mau menuruti perintahnya.
Pada hari kejadian, sekitar pukul 19.25 waktu setempat, polisi segera menangkap A setelah menerima laporan dari pihak rumah sakit mengenai kondisi korban.
Dalam sidang sebelumnya, jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara bagi terdakwa. Namun, majelis hakim dalam putusannya menyatakan, “Memang benar terdakwa mengakui sebagian besar fakta, dan tidak terbukti bahwa pembunuhan ini direncanakan. Namun, dari luka memar yang ditemukan di sekujur tubuh korban, dapat disimpulkan bahwa terdakwa terus melakukan kekerasan fisik dan psikis yang intens.”
Hakim menambahkan, “Terdakwa membenarkan tindak kekerasan itu sebagai bentuk disiplin, mengulanginya tanpa rasa bersalah, dan bahkan berusaha menutupinya. Mengingat korban kehilangan nyawanya pada usia yang masih sangat muda setelah mengalami penderitaan berat, dengan mempertimbangkan latar belakang, cara, lamanya kekerasan, serta akibatnya, maka hukuman berat tidak dapat dihindari.”
Sementara itu, jaksa tengah menyelidiki ibu kandung korban, C (30 tahun), atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesejahteraan Anak karena lalai melindungi anaknya. Ia diduga tetap membiarkan anaknya mengalami kekerasan, meski mengetahui perlakuan kasar dari sang ayah tiri.