JIka Menang Pemilu, Partai Reformis Sahkan Undang-Undang Wajib Militer untuk Perempuan Korsel

JIka Menang Pemilu, Partai Reformis Sahkan Undang-Undang Wajib Militer untuk Perempuan Korsel
Lee Jun-seok saat berbicara dalam jumpa pers yang diselenggarakan Majelis Nasional Korea Selatan, Senin (29/1/2024)/YTN

Pemimpin Partai Reformis Lee Jun-seok, berkomitmen memperkenalkan undang-undang mewajibkan perempuan mengikuti wajib militer, bagi calon yang berniat melamar di posisi kepolisian. Hal ini diumumkan Senin (29/1/2024) dalam jumpa pers yang diadakan Majelis Nasional di Seoul.

Dalam jumpa pers tersebut diungkap, selama ini hanya setengah populasi yang memikul beban tugas pertahanan negara. Sehingga, langkah tersebut berlaku untuk semua warga tanpa memandang jenis kelamin. Siapapun turut serta memperkuat kemampuan pertahanan negara.

"Pasal 39 (1) Konstitusi yang menyatakan bahwa setiap warga negara berkewajiban untuk ikut serta dalam tugas pertahanan negara. Partai Reformis akan mengesahkan undang-undang wajib militer bagi calon-calon di kepolisian, polisi maritim, divisi pemadam kebakaran, dan lembaga pemasyarakatan pada tahun 2030," tegas Lee.

Lee juga menyoroti urgensi perubahan tersebut, mengingat ancaman keamanan yang semakin meningkat dari Korea Utara dan dampak menurunnya angka kelahiran di Korea Selatan. Menurutnya, pengalaman militer akan memberikan nilai tambah yang lebih besar daripada hanya lulus ujian kualifikasi.

Dalam kebijakan tersebut, Lee menyampaikan bahwa partainya membuka pintu bagi 10.000 hingga 20.000 pelamar tambahan setiap tahun.

Langkah ini juga merupakan Upaya Partai Reformis untuk membedakan diri dari pesaing utamanya, Partai Kekuatan Rakyat, yang cenderung konservatif dan berkuasa.

Share

BK BukopinLee Wu-yeol

Comments

Other Posts