Korsel Pertahankan Aturan 52 Jam Kerja Per Minggu

Korsel Pertahankan Aturan 52 Jam Kerja Per Minggu

Pemerintah telah memutuskan tetap mempertahankan sistem kerja selama 52 jam dalam seminggu. Keputusan ini didasarkan pada hasil survei terhadap 6.030 pekerja, pengusaha dan masyarakat umum.

Korea Times melaporkan, awalnya pemerintah mengusulkan mereformasi jam kerja 69 jam dalam seminggu. Namun banyak pekerja yang tidak setuju. Sehingga, pada tanggal 14 Maret Presiden Yoon Suk Yeol meminta kementerian untuk mengkaji ulang usulan tersebut.

Meskipun 52 jam dalam seminggu membantu sebagian pekerja, namun untuk beberapa industri seperti manufaktur, konstruksi, dan sektor medis menganggap sistem tersebut masih  tidak sesuai dikarenakan kesulitan untuk manajemen waktu.

Kementerian akan berdiskus kembali dengan industri yang mengalami kesulitan, untuk meningkatkan fleksibilitas. Pemerintah juga akan mengatur langkah-langkah mengatasi masalah kesehatan akibat jam kerja yang panjang.

Banyak responden dalam survei tersebut merekomendasikan istirahat wajib selama 11 jam setelah lembur. Wakil menteri Tenaga Kerja Lee Sung-hee mengatakan, “Pemerintah tidak mendorong sistem reformasi kerja secara sepihak, kami berharap tidak hanya organisasi saja yang ikuti berdiskusi dalam menyusun langkah-langkah efektif, tetapi asosiasi tenaga kerja diharapkan ikut berpartisipasi dalam diskusi.”

Kementerian akan menyelidiki lebih lanjut untuk mencari solusi bagi pekerja yang menentang jam kerja panjang seperti waktu yang diizinkan untuk lembur. 

 

Share

Yoon Suk Yeol

Comments

Other Posts