Pengadilan Korsel Perintahkan Jepang Bayar Kompensasi Pada Korban Jugun Ianfu Sebesar 100 Juta Won

Pengadilan Korsel Perintahkan Jepang Bayar Kompensasi Pada Korban Jugun Ianfu Sebesar 100 Juta Won
Seorang turis di kota Seoul duduk di sebelah patung yang menggambarkan wanita muda Korea Selatan yang selama masa penjajahan Jepang dipaksa menjadi jugun ianfu/RMOL

Pengadilan Korea Selatan memutuskan bahwa pemerintah Jepang harus membayar kompensasi kepada para korban budak seks atau "jugun ianfu" pada era Perang Dunia II.

Pengadilan Distrik Pusat Seoul pada Jumat (8/1) menyatakan, kompensasi sebesar 100 juta won itu harus diberikan kepada masing-masing dari 12 korban atau kerabatnya, seperti dimuat AFP.

Isu mengenai jugun ianfu sendiri telah banyak mempengaruhi hubungan Korea Selatan dan Jepang.

Di tengah kolonialisasi Jepang, banyak wanita Korea yang digunakan sebagai jugun ianfu, memicu kebencian mendalam di antara publik negeri ginseng itu.

Sejarawan menyebut, hingga 200 ribu wanita yang kebanyakan dari Korea dan China dipaksa bekerja di rumah bordil militer Jepang selama Perang Dunia II.

Putusan pengadilan Korea Selatan sendiri adalah hasil proses hukum yang dimulai sejak delapan tahun lalu, di mana para korban yang menggugat sudah banyak meninggal dunia dan digantikan kerabat mereka.

Jepang telah berulang kali memboikot proses hukum, menegaskan semua kompensasi terkait pemerintahan kolonial sudah diselesaikan dalam perjanjian 1965 dan perjanjian terkait yang menormalkan hubungan diplomatik antara tetangga.

Di bawah perjanjian itu, Jepang membayar kompensasi keuangan yang digunakan Seoul untuk berkontribusi pada transformasinya menjadi kekuatan ekonomi.

Setelah itu, pada 2015, Korea Selatan dan Jepang mencapai kesepakatan untuk menyelesaikannya dengan permintaan maaf Tokyo dan pembentukan dana 1 miliar yen untuk para korban.

Share

Jugun IanfuJepang

Comments

Other Posts