Lonceng Buddha Perunggu Korea Dinobatkan Sebagai Harta Karun Nasional

Lonceng Buddha Perunggu Korea Dinobatkan Sebagai Harta Karun Nasional
Lonceng Buddha Perunggu itu/CHA

Administrasi Warisan Budaya (CHA) mengumumkan secara resmi Lonceng Buddha Perunggu yang telah berusia 800 tahun dan terletak di Kuil Naeso di Buan, Provinsi Jeolla Utara, sebagai harta karun nasional. Lonceng tersebut, diproduksi pada 1222 dan menjadi lonceng perunggu terbesar dari masa akhir Kerajaan Goryeo (918-1392), dengan tinggi mencapai 103 cm dan berat sekitar 420 kg.

Lonceng ditemukan di Kuil Cheongnim di Provinsi Chungcheong Selatan. Kemudian pada 1850 dipindahkan ke Kuil Naeso. Setelah enam dekade menjadi warisan budaya (1963), lonceng tersebut kini meningkat statusnya menjadi harta karun nasional.

Lonceng Buddha dianggap sebagai mahakarya utama karena mencerminkan keahlian era Goryeo dan mewarisi tradisi teknis serta estetika Kerajaan Silla Bersatu (668-935). Detil ukiran yang mencolok mencakup "yongnyu" berbentuk naga, pola teratai di bahu dan "dangjwa," serta pita tanaman merambat yang membingkai mahkota dan busur suara lonceng.

Menurut CHA, lonceng tersebut menjadi sumber daya penting untuk penelitian sejarah dan teknik produksi lonceng Buddha Korea. Informasi mengenai lokasi penyimpanan, serta komisaris dan pengrajin yang terlibat, menambah nilai akademisnya.

Selain lonceng perunggu, CHA juga menetapkan lima artefak tambahan sebagai harta karun nasional. Yaitu, dua ikat pinggang emas dari zaman Silla, bejana celadon era Goryeo dengan pola burung beo, antologi puisi era Joseon, dan patung Buddha dari kayu di Kuil Seonchal di Andong, Provinsi Gyeongsang Utara.

Hal ini menegaskan pentingnya melestarikan warisan budaya Korea untuk generasi mendatang.

Share

BK BukopinLee Wu-yeol

Comments

Other Posts