Park Geun-hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh MA

Park Geun-hye Divonis 20 Tahun Penjara oleh MA
Mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye.

Sidang kasasi yang digelar Mahkamah Agung Korea Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 20 tahun kepada mantan Presiden Korea Selatan Park Geun-hye  dalam kasus korupsi tingkat tinggi.

Vonis itu dibacakan pada hari Kamis (14/1), di mana hasilnya mempertahankan putusan Pengadilan Tinggi Seoul pada Juli 2020.

Dalam persidangan di Pengadilan Tinggi Seoul sebelumnya, Park dijatuhi penjara selama 15 tahun penjara dalam kasus penyuapan ditambah hukuman delapan tahun penjara karena menyalahgunakan kekuasaan. Ia juga didenda sebesar 18 miliar won.

Namun vonis Pengadilan Tinggi Seoul itu lebih rendah dari hukuman yang diberikan dalam dua persidangan sebelumnya di tahun 2018 dan 2019, di mana Park dijatuhi hukuman penjara selama 30 tahun gabungan dengan denda 20 miliar won.

Alhasil, jaksa penuntut mengajukan kasasi atas putusan Pengadilan Tinggi Seoul.

Vonis Mahkamah Agung sendiri mengakhiri salah satu skandal politik di Negeri Ginseng yang sudah berlangsung selama tiga tahun sembilan bulan.

Yonhap melaporkan, Park harus menjalani hukuman 22 tahun penjara, termasuk dua tahun untuk hukuman karena campur tangan ilegal dalam proses nominasi Partai Saenuri yang berkuasa saat itu.

Mengingat masa jabatannya, mantan presiden perempuan Korea Selatan berusia 68 tahun itu akan dibebaskan pada 2039, kecuali jika diberi pengampunan.

Park digulingkan dari Cheong Wa Dae atau Gedung Biru pada Maret 2017 karena keterlibatannya dalam skandal penyalahgunaan kekuasaan dan penyuapan.

Dia dituduh berkonspirasi dengan orang kepercayaan lamanya, Choi Soon-sil untuk memaksa konglomerat besar, seperti Samsung dan Lotte, menyumbangkan 77,4 miliar won kepada dua yayasan di bawah kendali Choi.

Secara terpisah, Park juga didakwa pada tahun berikutnya dengan tuduhan menerima dana off-the-book senilai 3,5 miliar won dari tiga mantan kepala Badan Intelijen Nasional (NIS) dari Mei 2013 hingga September 2016 berkolusi dengan para pembantunya.

Vonis terhadap Park menambah panjang daftar mantan presiden Korea Selatan yang dihukum karena terlibat dalam kasus korupsi. Pendahulunya, sesama politisi konservatif, Lee Myung Bak juga dikirim ke balik jeruji awal November setelah pengadilan tinggi menguatkan hukuman penjara 17 tahun atas penggelapan dan penyuapan yang melibatkannya.

Share

Park Geun-hye

Comments

Other Posts